.

.

Prabowo: Ahok Panik!



Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengaku heran dengan pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang justru menantang DPRD DKI untuk memecahkan masalah kemacetan. 

Hal itu terkait dengan kemarahan Ahok ketika rencana pembangunan Light Rail Transit (LRT) dijegal DPRD DKI.
"Mengapa jadi panik begini ya? Dalam proses pelaksanaan LRT, mengapa malah DPRD ditantang oleh Gubernur untuk beri solusi atasi macet? Tugas eksekutif dan legislatif sudah sangat jelas," ujar Prabowo melalui pesan singkat, Kamis (2/7/2015).
"Masalahnya adalah kami belum menyetujui proses pengadaan pelaksana LRT, bukan tidak setuju atas moda transpotasi LRT. Jangan paniklah! Mari kita duduk bersama dan yang transparan berbicara," tambah politisi Gerindra itu.
Sebelumnya, Ahok geram ketika mengetahui DPRD mempermasalahkan rencana pembangunan LRT hanya karena persoalan legalitas payung hukum penyelanggara proyek dalam hal ini BUMD milik DKI. Saat itu, dia pun meminta agar DPRD mencarikan solusi efektif untuk memecah persoalan kemacetan di Jakarta.
"DPRD kalau enggak setuju kasih tahu apa caranya. Saya mau tanya, sekarang macetnya parah kan. LRT kita masuknya ke kereta api, udah ada Undang-undang khusus perkeretaapian, salahnya dimana," ujar Ahok, kemarin.
Mengenai UU khusus perkerataapian yang diamksud Ahok, dijelaskan Prabowo, justru dalam UU tersebut mengatur kriteria badan usaha yang dapat dipilih untuk membangun sarana perkeretaapian.
"Nah, baguslah kalau sudah mulai mengerti adanya UU khusus perkeretaapian. Tapi di UU itu malah sangat jelas mengatur badan usaha yang mempunyai kualifikasi bagaimana yang dapat mewakili Pemprov dalam mengoperasikan prasarana dan sarana KA," ujar Prabowo.
Prabowo pun menjelaskan isi UU tersebut. Undang-undang perekeretaapian tercantum dalam UU Perkeretaapian Nomor 23 tahun 2007. Dalam pasal 17, tertulis bahwa penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian.
Pada pasal 24, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi. Sementara lada pasal 32, diatur bahwa badan usaha yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian umum wajib memiliki izin usaha dan izin operasi.
"Jadi jelaslah BUMD mana yang selayaknya ditunjuk oleh Pemprov DKI," ujar Prabowo.
Prabowo menjelaskan berdasarkan pasal tersebut, izin usaha biasanya diterbitkan oleh pemerintah sementara izin operasi diterbitkan oleh pemerintah provinsi sepanjang pengoperasiannya hanya dalam satu provinsi.
Jangkauan LRT yang meliputi lebih dari satu provinsi menunjukan bahwa izin operasinya harus dikeluarkan oleh penerintah pusat.
Selain itu, diatur pula bahwa perusahaan yang dipilih untuk membangun sarana dan prasarana perkeretaapian haruslah perusahaan yang memang bergerak di bidang itu.
"Intinya adalah perusahaan tersebut didirikan khusus untuk bergerak dibidang perkeretaapian, sedangkan Jakpro maupun Pembangunan Jaya didalam aktenya perlu di cek ulang. Terkait atau tidaknya mereka di bidang perkeretaapian," ujar Prabowo.

Post Comment

0 komentar: